Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Pangandaran Dibahas Badan Kehormatan
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Untuk dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah Polisi sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.
"Badan Kehormatan akan mengeluarkan keputusan tidak keluar dari koridor dengan melihat azas keadilan," papar Ucup.
Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan pelapor, saksi, terlapor, dan melakukan investigasi ke lapangan dan terlapor juga berhak mengeluarkan pembelaan.
Setelah itu kata Ucup, Badan Kehormatan akan mendapatkan keputusan apakah anggota DPRD tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau ringan selanjutnya akan ajukan ke pimpinan DPRD.
"Bisa jadi terlapor dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, juga bisa dikenakan pelanggaran berat berupa permohonan diberhentikan di AKD serta bisa juga diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD," tegas Ucup. (Syamsul Ma'arif)
"Badan Kehormatan akan mengeluarkan keputusan tidak keluar dari koridor dengan melihat azas keadilan," papar Ucup.
Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan pelapor, saksi, terlapor, dan melakukan investigasi ke lapangan dan terlapor juga berhak mengeluarkan pembelaan.
Setelah itu kata Ucup, Badan Kehormatan akan mendapatkan keputusan apakah anggota DPRD tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau ringan selanjutnya akan ajukan ke pimpinan DPRD.
"Bisa jadi terlapor dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, juga bisa dikenakan pelanggaran berat berupa permohonan diberhentikan di AKD serta bisa juga diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD," tegas Ucup. (Syamsul Ma'arif)
(atk)