Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Pangandaran Dibahas Badan Kehormatan

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:29 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran Etik...
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Ucup Supriatna
A A A
PANGANDARAN - Pengaduan yang datang sejumlah masyarakat terkait pembubaran karantina khusus oleh salah satu anggota DPRD Pangandaran sudah teragendakan Badan Kehormatan DPRD untuk dibahas.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, setelah dibentuk Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran bakal menggelar beberapa agenda.

"Kami bersama anggota sudah membahas Tata Tertib dan Tata Beracara yang kemudian akan diusulkan ke pimpinan DPRD," kata Ucup.

Ucup menambahkan, Badan Kehormatan akan membahas soal aduan dari beberapa pihak terkait pelaporan adanya anggota DPRD yang telah membubarkan tempat karantina khusus pemudik beberapa waktu lalu.

"Kami akan tindaklanjut sesuai pelaporan meskipun Badan Kehormatan baru saja dibentuk, karena kejadiannya sudah masuk sebelum Badan Kehormatan dibentuk," tambah Ucup.

Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD berkewajiban menindaklanjut yang diatur dalam tata beracara.

"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," terang Ucup.

Untuk dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah Polisi sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.

"Badan Kehormatan akan mengeluarkan keputusan tidak keluar dari koridor dengan melihat azas keadilan," papar Ucup.

Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan pelapor, saksi, terlapor, dan melakukan investigasi ke lapangan dan terlapor juga berhak mengeluarkan pembelaan.

Setelah itu kata Ucup, Badan Kehormatan akan mendapatkan keputusan apakah anggota DPRD tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau ringan selanjutnya akan ajukan ke pimpinan DPRD.

"Bisa jadi terlapor dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, juga bisa dikenakan pelanggaran berat berupa permohonan diberhentikan di AKD serta bisa juga diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD," tegas Ucup. (Syamsul Ma'arif)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved