4 Bulan Buron, Penjambret Kalung Lansia 91 Tahun Ditangkap
Kamis, 24 Maret 2022 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun. "Dia baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," ujarnya. Baca: Siswi SMA Jadi Korban Begal Payudara di Taman Sempur Bogor
Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah. Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya lima tahun penjara.
Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah. Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :