4 Bulan Buron, Penjambret Kalung Lansia 91 Tahun Ditangkap
Kamis, 24 Maret 2022 - 21:20 WIB
loading...
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar.Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tambora menangkap RY alias J (32) pelaku penjambretan terhadap perempuan lansia di Jalan Pekapuran III, Tambora, Jakarta Barat pada November 2021 lalu. RY ditangkap saat mengamen di Kawasan Glodok, Jakarta Barat .
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar mengatakan, RY diciduk pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin pukul 13.00 WIB saat mengamen di Glodok. Dalam aksinya RY menjambret kalung emas seberat 3 gram milik perempuan berinsial PJ (91).
"Aksi pelaku ini terekam CCTV dan sempat viral. Empat bulan setelah kita buru, salah satu pelaku berhasil ditangkap," kata Rosa pada Kamis (24/3/2022). Dia menuturkan, pelaku menjual kalung itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp850.000.
Hasil penjualan kalung itu digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisial SN sebesar Rp460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup. Saat NY ditangkap di kawasan Glodok SN tidak bersamanya.
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, NY merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali mendekam di tahanan. Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar mengatakan, RY diciduk pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin pukul 13.00 WIB saat mengamen di Glodok. Dalam aksinya RY menjambret kalung emas seberat 3 gram milik perempuan berinsial PJ (91).
"Aksi pelaku ini terekam CCTV dan sempat viral. Empat bulan setelah kita buru, salah satu pelaku berhasil ditangkap," kata Rosa pada Kamis (24/3/2022). Dia menuturkan, pelaku menjual kalung itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp850.000.
Hasil penjualan kalung itu digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisial SN sebesar Rp460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup. Saat NY ditangkap di kawasan Glodok SN tidak bersamanya.
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, NY merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali mendekam di tahanan. Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Lihat Juga :