Pengadilan Agama Watampone Raih Judicative Award dari Institut Hukum Indonesia

Kamis, 24 Maret 2022 - 21:02 WIB
loading...
Pengadilan Agama Watampone...
Pengadilan Agama Watampone menerima Judicative Award dari Intitut Hukum Indonesia (IHI) Watampone. Foto: SINDOnews/Justang Muhammad
A A A
BONE - Pengadilan Agama Watamponemeraih Judicative Award dari Intitut Hukum Indonesia (IHI) Watampone. Penyerahan penghargaan dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Kamis (24/3/2022).

IHI memberikan apresiasi Judicative Award kepada Pengadilan Agama Watampone untuk kategori 'Transfaransi Pelayanan Publik dan Wilayah Bebas Korupsi'.



Terdapat sejumlah insan Pengadilan Agama Watampone yang meraih penghargaan dari IHI tersebut. Masing-masing yakni Nur Alam Syaf selaku Ketua Pengadilan Agama Watampone yang dianugerahi Judicative award sebagai Tokoh Inovasi Manajemen Berbasis Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme

Kemudian, ada pula Rahmadin yang merupakan Panitera Pengadilan Agama Watampone diberikan Judicative Award kategori Tokoh Mediator Eksekusi Damai dan Pelayanan Humanis Lembaga Peradilan

Pada kesempatan itu, Nur Alam Syaf menyampaikan terimakasih kepada Institusi Hukum Indonesia (IHI) yang telah melihat sisi baik perihal apa yang dilakukan jajaran Pengadilan Agama Watampone.

"Hal ini kita lakukan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik dengan pelayanan prima senyum, sapa dan santun kepada pencari keadilan dan mitra penegak hukum," kata dia.

Sementara itu, Pembina IHI Watampone, Sulthani, menegaskan bahwa IHI sebagai salah satu NGO/LSM yang fokus pada upaya membantu pemerintah mewujudkan program pembangunan hukum nasional serta upaya mewujudkan agenda reformasi penegak hukum.

"Maka program anugerah Judicative Award adalah program andalan Institut Hukum Indonesia (IHI) yang harus diberikan kepada institusi penegak hukum serta aparat penegak hukum serta tokoh yang dipandang layak karena prestasi, transparansi, inovasi, inisiasi, integritas, loyalitas/pengorbanan, kreatifitas," kata Sulthani.

Kata dia, penghargaan dari IHI Watampone diberikan sebagai bentuk motivasi atas kesungguhan memajukan dan meningkatkan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat pencari keadilan serta upaya mewujudkan lingkungan yang ramah, bersih, melindungi, dan mengayomi.

"Kriteria inilah yang menjadi perhatian Institut Hukum Indonesia untuk menganugerahi judticative award kepada institusi/badan atau orang," tuturnya.



"Penganugerahan Judicative Award semata sebagai motivasi untuk melakukan kebaikan sesuai profesi dan tanggung jawab masing-masing dan sekaligus sebagai inspirasi untuk kita semua untuk bisa berbuat dan berkarya lebih baik lagi," sambung Sulthani yang juga Ketua Umum MPN Peradi Damai.

Sekedar Informasi, Institut Hukum Indonesia didirikan sejak tahun 2010 dan mendapatkan legalitas AHU dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2011.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)