Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Ibu Rumah Tangga di Batam Ditangkap
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:42 WIB
loading...
Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, Uun Nofri di tangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosialnya. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
BATAM - Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, Uun Nofri di tangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Pelaku mengaku menyebarkan posting-an orang lain yang berisi ujaran kebencian dan ancaman kepada Presiden Joko Widodo karena kecewa dengan kondisi ekonomi saat ini.
Uun Nofri hanya bisa menangis saat diamankan personil Subdit V Cyber Crime Ditriskrimsus Polda Kepri. Uun ditangkap di rumahnya kawasan Bengkong, Batam dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar UU ITE. (BACA JUGA: Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian)
Tersangka mengaku menyebarkan posting-an milik orang lain di akun media sosial Facebook. Tak sampai di situ, pelaku juga menyebarkan video yang berisi makian kepada Presiden Jokowi, Polri dan TNI ke berbagai grop medsos lainnya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, timnya melakukankan penyelidikan akhirnya bisa mengamankan Uun dengan barang bukti satu buah telepon seluler dan screen shot posting-an.
Pelaku mengaku menyebarkan posting-an orang lain yang berisi ujaran kebencian dan ancaman kepada Presiden Joko Widodo karena kecewa dengan kondisi ekonomi saat ini.
Uun Nofri hanya bisa menangis saat diamankan personil Subdit V Cyber Crime Ditriskrimsus Polda Kepri. Uun ditangkap di rumahnya kawasan Bengkong, Batam dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar UU ITE. (BACA JUGA: Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian)
Tersangka mengaku menyebarkan posting-an milik orang lain di akun media sosial Facebook. Tak sampai di situ, pelaku juga menyebarkan video yang berisi makian kepada Presiden Jokowi, Polri dan TNI ke berbagai grop medsos lainnya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, timnya melakukankan penyelidikan akhirnya bisa mengamankan Uun dengan barang bukti satu buah telepon seluler dan screen shot posting-an.
Lihat Juga :