8 Remaja Purwakarta Dicabuli, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nahar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia menegaskan, kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.
Diketahui, delapan remaja laki-laki berusia 9-13 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan tetangga satu kampung para korban. Nahar menekankan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk.
Penyelesaian secara hukum dinilainya sangat diperlukan, agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera pada pelaku sekaligus perlindungan terhadap anak. Pihaknya juga mendorong, agar dapat dilakukan visum terhadap para korban, agar kasus ini bisa terang benderang.
Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.
Lebih lanjut Nahar mengatakan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban.
Diketahui, delapan remaja laki-laki berusia 9-13 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan tetangga satu kampung para korban. Nahar menekankan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk.
Penyelesaian secara hukum dinilainya sangat diperlukan, agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera pada pelaku sekaligus perlindungan terhadap anak. Pihaknya juga mendorong, agar dapat dilakukan visum terhadap para korban, agar kasus ini bisa terang benderang.
Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.
Lebih lanjut Nahar mengatakan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban.
Lihat Juga :