Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Meski telah ada pelonggaran dalam pelaksanaan ibadah salat, saya tetap menginstruksikan agar seluruh jamaah yang akan masuk ke masjid wajib menggunakan masker," tegasnya.
Sebelumnya, melalui akun resmi MUI menyebutkan MUI secara resmi mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa Covid-19 .
Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Sya'ban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022 kemarin.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," bunyi Fatwa MUI tersebut.
Baca Juga: Target Pemkab Gowa : 845 Imam di Gowa Jadi Hafiz Quran
Sebelumnya, melalui akun resmi MUI menyebutkan MUI secara resmi mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa Covid-19 .
Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Sya'ban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022 kemarin.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," bunyi Fatwa MUI tersebut.
Baca Juga: Target Pemkab Gowa : 845 Imam di Gowa Jadi Hafiz Quran
Lihat Juga :