Ketua DPRD DKI Kembali Dipanggil KPK terkait Formula E, Ini Kata Wagub Ariza
Selasa, 22 Maret 2022 - 23:09 WIB
loading...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menanggapi pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan korupsi Formula E. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menanggapi pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan korupsi Formula E. Ariza sapaan akrabnya menilai pemanggilan tersebut biasa saja.
Menurutnya, Hal itu wajar karena KPK perlu diskusi lebih lanjut. "Ya kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi. KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022). Baca juga:
Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen, Wagub DKI: Baru Selesai Ngaspal
"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, kejaksaan itukan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja dan sebagainya, saya kira biasa saja yah," sambungnya.
Ariza juga menyebut pemanggilan Ketua DPRD DKI hingga dua kali tersebut tidak ada yang salah. Pasalnya, KPK dalam melakukan pendalaman butuh waktu yang panjang.
Menurutnya, Hal itu wajar karena KPK perlu diskusi lebih lanjut. "Ya kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi. KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022). Baca juga:
Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen, Wagub DKI: Baru Selesai Ngaspal
"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, kejaksaan itukan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja dan sebagainya, saya kira biasa saja yah," sambungnya.
Ariza juga menyebut pemanggilan Ketua DPRD DKI hingga dua kali tersebut tidak ada yang salah. Pasalnya, KPK dalam melakukan pendalaman butuh waktu yang panjang.
Lihat Juga :