Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal Terungkap Berkat Tes DNA

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:11 WIB
loading...
A A A
Dari hasil uji dna dinyatakan spesifik bahwa bercak darah tersebut adalah darah korban Kasni.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan tersangka karena tersangka tidak mau berbicara. Polisi juga akan mendatangkan tim psikolog dari Mabes Polri untuk melakukan observasi kejiwaan tersangka.



Sebab, dari keterangan pihak keluarga diketahui tersangka masih lajang, pendiam dan kerap menyendiri. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas rangsel milik korban serta pakaian dan identitas tersangka.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5098 seconds (0.1#10.140)