Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal Terungkap Berkat Tes DNA

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:11 WIB
loading...
Pelaku Mutilasi Payudara...
Polisi menggelandang tersangka Akhadirun (44), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Kasni, warga Tegal, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Yunibar
A A A
TEGAL - Polisi akhirnya menangkap pelaku mutilasi terhadap Kasni (59) warga Tegal, Jawa Tengah yang dimutilasi payudara dan alat kelaminnya di areal persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi. Pelaku terunglap setelah Polres Tegal memeriksa belasan saksi dan mengidentifikasi bercak darah korban di kuku tersangka serta uji DNA.

Polres Tegal mengamankan tersangka Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga: Tegal Gempar! Wanita Dibunuh di Sawah Tanpa Baju, Payudara dan Alat Kelaminnya Dimutilasi

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan suami korban Wage (60) tahun atas penemuan jasad sang istri di areal persawahan. Aaat ditemukan pada 3 Maret 2022 lalu, kondisi korban mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, serta bagian payudara dan alat kelamin terpotong.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan anjing pelacak. Namun karena kendala cuaca, potongan organ tubuh korban tidak ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi menyebut adanya orang tak dikenal yang berada di sekitar TKP dengan ciri-ciri tinggi badan 160 berjenggot dan membawa tas rangsel," kata Kapolres, Selasa (22/3/2022).

Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Suradadi kemudian melakukan penangkapan tersangka pada 8 Maret 2022 di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Suradadi.

Baca juga: Wanita Dibunuh Tanpa Baju Payudara dan Kelamin Dimutilasi, Ini Kesaksian Suami

Saat tas yang dibawa pelaku digeledah, polisi menemukan barang bukti pisau cutter yang terdapat bercak darah. Polisi juga menemukan bercak darah pada kuku pelaku.

Temuan tersebut kemudian dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasilnya terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku. Polisi lalu melakukan uji DNA di Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Dari hasil uji dna dinyatakan spesifik bahwa bercak darah tersebut adalah darah korban Kasni.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan tersangka karena tersangka tidak mau berbicara. Polisi juga akan mendatangkan tim psikolog dari Mabes Polri untuk melakukan observasi kejiwaan tersangka.



Sebab, dari keterangan pihak keluarga diketahui tersangka masih lajang, pendiam dan kerap menyendiri. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas rangsel milik korban serta pakaian dan identitas tersangka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
50 Perempuan Tegal Dapat...
50 Perempuan Tegal Dapat Bantuan Modal Usaha dari Sandiaga Uno
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Polisi Ungkap Korban...
Polisi Ungkap Korban Mutilasi di Bekasi karena Menolak Ajakan Curi Mobil Bosnya
Terungkap! Pelaku Mutilasi...
Terungkap! Pelaku Mutilasi Pria Dalam Freezer di Bekasi Rekan Korban
2 Pelaku Simpan Mayat...
2 Pelaku Simpan Mayat Korban Mutilasi di Bekasi Dalam Freezer, Tanpa Tangan dan Kaki
Ditangkap Imigrasi,...
Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Wisata Guci di Tegal...
Wisata Guci di Tegal Diterjang Banjir Lagi, Kolam dan Jembatan Hancur
Detik-Detik Banjir Bandang...
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Pemandian Air Panas Guci Tegal
Rekomendasi
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved