Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok
Rabu, 17 Juni 2020 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Muhlisin sebagai pihak suami, bersama keluarganya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat, karena merasa tertipu. Laporan tersebut dibalas dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Mita alias Supardi, dengan dalir pernikahan tersebut sama-sama diketahui dan secara sadar dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kajati NTB, Nanang Sigit menegaskan, permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat tersebut, merujuk kepada UU No. 1/1974 tentang pernikahan.
(Baca juga: TENAA dan AnTuTu Ungkap Spesifikasi dan Wujud ASUS ROG Phone III )
Kasus pernikahan sesama jenis antara Supardi alias Mita warga Lingkungan Pejarakan, Mataram, dengan Muhlisin warga Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat, merupakan kasus yang pertama kalinya dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Pejarakan, Kota Mataram, dengan KUA Kediri, Lombok Barat.
Kajati NTB, Nanang Sigit menegaskan, permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat tersebut, merujuk kepada UU No. 1/1974 tentang pernikahan.
(Baca juga: TENAA dan AnTuTu Ungkap Spesifikasi dan Wujud ASUS ROG Phone III )
Kasus pernikahan sesama jenis antara Supardi alias Mita warga Lingkungan Pejarakan, Mataram, dengan Muhlisin warga Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat, merupakan kasus yang pertama kalinya dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Pejarakan, Kota Mataram, dengan KUA Kediri, Lombok Barat.
(eyt)
Lihat Juga :