Satresnarkoba Polres Sinjai Tangkap 3 Pengedar Sabu
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:02 WIB
loading...
Tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan aparat kepolisian Polres Sinjai, Senin (22/2/2021). Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
SINJAI - Satresnarkoba Polres Sinjai menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/2/2021). Tiga orang tersebut masing-masing AR (32), AH (22), dan JM (21).
Dari ketiganya, polisi mengamankan 11 saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu , tutup botol dengan 2 pipet plastik, satu batang pirex kaca, satu buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu, satu buah korek api gas, dua lembar plastik klip kosong, satu buah botol plastik bening, uang tunai Rp400.000, serta dua ponsel.
Baca juga: Kapolda Sulbar Apresiasi Bantuan Polres Sinjai untuk Korban Gempa
Penangkapan ini, bermula ketika polisi membekuk AR di rumahnya di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan. Dari AR, polisi menemukan kristal bening diduga sabu sebanyak 11 saset. AR mengaku, berang itu diperoleh dari AH untuk diedarkan di Kabupaten Sinjai.
"Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan untuk mencari AH. Pada hari Senin (22/2) pukul 12.00 wita, AH diamankan dan ditemukan satu unit handphone dan uang tunai Rp400.000 hasil penjualan sabu AR. AH mengakui telah menyerahkan sabu kepada AR dan langsung menerima uang tunai hasil penjualan sabunya ," kata Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Sinjai, 2 Pelaku Diringkus
Dari hasil interogasi, AH mengaku barang tersebut ia peroleh JM, yang kemudian ikut diciduk oleh Satreskrim Polres Sinjai . Hanya saja, polisi tidak menemukan narkotika saat menggeladah JM begitupun di kediamannya. Polisi hanya mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli sabu .
Dari ketiganya, polisi mengamankan 11 saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu , tutup botol dengan 2 pipet plastik, satu batang pirex kaca, satu buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu, satu buah korek api gas, dua lembar plastik klip kosong, satu buah botol plastik bening, uang tunai Rp400.000, serta dua ponsel.
Baca juga: Kapolda Sulbar Apresiasi Bantuan Polres Sinjai untuk Korban Gempa
Penangkapan ini, bermula ketika polisi membekuk AR di rumahnya di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan. Dari AR, polisi menemukan kristal bening diduga sabu sebanyak 11 saset. AR mengaku, berang itu diperoleh dari AH untuk diedarkan di Kabupaten Sinjai.
"Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan untuk mencari AH. Pada hari Senin (22/2) pukul 12.00 wita, AH diamankan dan ditemukan satu unit handphone dan uang tunai Rp400.000 hasil penjualan sabu AR. AH mengakui telah menyerahkan sabu kepada AR dan langsung menerima uang tunai hasil penjualan sabunya ," kata Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Sinjai, 2 Pelaku Diringkus
Dari hasil interogasi, AH mengaku barang tersebut ia peroleh JM, yang kemudian ikut diciduk oleh Satreskrim Polres Sinjai . Hanya saja, polisi tidak menemukan narkotika saat menggeladah JM begitupun di kediamannya. Polisi hanya mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli sabu .
Lihat Juga :