Rapat PKPD Penataan Ruang, Pemda Diminta Siapkan Insentif Warga
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:24 WIB
loading...
Rapat penjaringan kuesioner Kegiatan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Penataan Ruang (PKPD-PR) tahun 2022 klaster Luwu Raya, di Kota Palopo, Selasa (22/3/2022). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
PALOPO - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat penjaringan kuesioner Kegiatan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Penataan Ruang (PKPD-PR) tahun 2022, klaster Luwu Raya di Kota Palopo, Selasa (22/3/2022).
Kegiatan dibuka Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo. Ada 5 kabupaten dan 1 kota yang ikut. Yakni, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Ruas Jalan Antang
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel , H Mansur Gessa menerangkan, ada 4 komponen atau unsur penilaian PKPD-PR ini. Salah satu poin yang disebutkan yakni, pengendalian atau pengawasan ruang.
"Yakni bagaimana kita mengawasi masyarakat dalam memfungsikan penataan ruang," ujarnya.
Terkait pengendalian penataan ruang ini, lanjut Mansur Gessa, mendorong pemerintah daerah menyiapkan insentif kepada pemrakarsa atau masyarakat dalam melaksanakan penataan ruang dengan baik.
"Begitu pula sebaliknya masyarakat dalam melakukan pembangunan tidak sesuai tata ruang kita beri disinsentif. Juga pemerintah juga berkewajiban memberikan teguran secara tertulis oleh instansi yang diberi kewenangan atas pembangunan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang," sebutnya.
Kegiatan dibuka Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo. Ada 5 kabupaten dan 1 kota yang ikut. Yakni, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Ruas Jalan Antang
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel , H Mansur Gessa menerangkan, ada 4 komponen atau unsur penilaian PKPD-PR ini. Salah satu poin yang disebutkan yakni, pengendalian atau pengawasan ruang.
"Yakni bagaimana kita mengawasi masyarakat dalam memfungsikan penataan ruang," ujarnya.
Terkait pengendalian penataan ruang ini, lanjut Mansur Gessa, mendorong pemerintah daerah menyiapkan insentif kepada pemrakarsa atau masyarakat dalam melaksanakan penataan ruang dengan baik.
"Begitu pula sebaliknya masyarakat dalam melakukan pembangunan tidak sesuai tata ruang kita beri disinsentif. Juga pemerintah juga berkewajiban memberikan teguran secara tertulis oleh instansi yang diberi kewenangan atas pembangunan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang," sebutnya.
Lihat Juga :