Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Selasa, 22 Maret 2022 - 05:44 WIB
loading...
Polisi telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Foto idok/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Polisi telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di 'kerangkeng manusia' yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana).
Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kesembilan tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS. Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu. Baca juga: LPSK Serahkan Dokumen Investigasi Kerangkeng Manusia ke Mahfud MD
Semetara SP dan PS berperan sebagai penampungnya. "Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Kombes Hadi, Senin (21/3/2022).
Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu. Ia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus itu.
"Masih kita terus dalami. Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kesembilan tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS. Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu. Baca juga: LPSK Serahkan Dokumen Investigasi Kerangkeng Manusia ke Mahfud MD
Semetara SP dan PS berperan sebagai penampungnya. "Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Kombes Hadi, Senin (21/3/2022).
Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu. Ia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus itu.
"Masih kita terus dalami. Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Lihat Juga :