Ramadhan 2022, MUI Kota Tangerang: Pelaksanaan Salat Tarawih Boleh Normal
Senin, 21 Maret 2022 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib pun membernarkan hal ini. “Betul, sudah dinormalkan,” kata Bajuri, Senin (21/3/2022). Baca juga: Komisi Fatwa MUI Putuskan Vaksin Merah Putih Halal
Dijelaskan Baijuri, aturan ini diterapkan juga karena melihat kasus Covid-19 di Kota Tangerang yang landai. ”Iya sudah rapat karena informasi yang kita terima dari satgas covid alhamdulilah sudah landai menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Solat kan harus rapat,” ujarnya.
Kendati demikian, hal ini masih harus dipertimbangkan lebih lanjut, terutama dengan Pemerintah Kota Tangerang.” Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota, kementerian agama, dan dewan masjid,” ungkapnya.
Di sisi lain, jika salat tawarih dipersilahkan dengan kondisi saf yang dirapatkan, berbeda hal nya dengan kegiatan buka puasa (bukber).Bahwa untuk kegiatan bukber lebih baik tidak dilaksanakan, melihat dari urgensi nya di kondisi saat ini.
Dijelaskan Baijuri, aturan ini diterapkan juga karena melihat kasus Covid-19 di Kota Tangerang yang landai. ”Iya sudah rapat karena informasi yang kita terima dari satgas covid alhamdulilah sudah landai menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Solat kan harus rapat,” ujarnya.
Kendati demikian, hal ini masih harus dipertimbangkan lebih lanjut, terutama dengan Pemerintah Kota Tangerang.” Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota, kementerian agama, dan dewan masjid,” ungkapnya.
Di sisi lain, jika salat tawarih dipersilahkan dengan kondisi saf yang dirapatkan, berbeda hal nya dengan kegiatan buka puasa (bukber).Bahwa untuk kegiatan bukber lebih baik tidak dilaksanakan, melihat dari urgensi nya di kondisi saat ini.
(ams)
Lihat Juga :