Ramadhan 2022, MUI Kota Tangerang: Pelaksanaan Salat Tarawih Boleh Normal

Senin, 21 Maret 2022 - 17:54 WIB
loading...
Ramadhan 2022, MUI Kota...
MUI Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan salat tarawih bulan Ramadhan 2022 mendatang kembali seperti semula ketika keadaan normal. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan salat tarawih di bulan Ramadhan 2022 mendatang kembali seperti semula ketika keadaan normal. Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI terkait pelaksanaanIbadah dalam masa pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, di mana saf salat sudah boleh dirapatkan. Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

”Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah),” kata Fatwa MUI.



”Kemudian diperbolehkan dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi Fatwa itu.

Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib pun membernarkan hal ini. “Betul, sudah dinormalkan,” kata Bajuri, Senin (21/3/2022). Baca juga: Komisi Fatwa MUI Putuskan Vaksin Merah Putih Halal

Dijelaskan Baijuri, aturan ini diterapkan juga karena melihat kasus Covid-19 di Kota Tangerang yang landai. ”Iya sudah rapat karena informasi yang kita terima dari satgas covid alhamdulilah sudah landai menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Solat kan harus rapat,” ujarnya.

Kendati demikian, hal ini masih harus dipertimbangkan lebih lanjut, terutama dengan Pemerintah Kota Tangerang.” Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota, kementerian agama, dan dewan masjid,” ungkapnya.

Di sisi lain, jika salat tawarih dipersilahkan dengan kondisi saf yang dirapatkan, berbeda hal nya dengan kegiatan buka puasa (bukber).Bahwa untuk kegiatan bukber lebih baik tidak dilaksanakan, melihat dari urgensi nya di kondisi saat ini.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Rekomendasi
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Mengenal 8 Stadion dan...
Mengenal 8 Stadion dan Kota Penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved