Ramadhan 2022, MUI Kota Tangerang: Pelaksanaan Salat Tarawih Boleh Normal
Senin, 21 Maret 2022 - 17:54 WIB
loading...
MUI Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan salat tarawih bulan Ramadhan 2022 mendatang kembali seperti semula ketika keadaan normal. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan salat tarawih di bulan Ramadhan 2022 mendatang kembali seperti semula ketika keadaan normal. Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI terkait pelaksanaanIbadah dalam masa pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, di mana saf salat sudah boleh dirapatkan. Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
”Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah),” kata Fatwa MUI.
”Kemudian diperbolehkan dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi Fatwa itu.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI terkait pelaksanaanIbadah dalam masa pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, di mana saf salat sudah boleh dirapatkan. Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
”Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah),” kata Fatwa MUI.
”Kemudian diperbolehkan dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi Fatwa itu.
Lihat Juga :