Pledoi Berjudul Topi Abu Nawas, Munarman: Logika Penyidik dan JPU seperti Teroris
Senin, 21 Maret 2022 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," tuturnya. Baca: Bacakan Pledoi, Munarman: Tuduhan Jaksa Dalam Dakwaan Tidak Terbukti
Munarman menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan bahwa dirinya melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," ujarnya.
Menurut Munarman kesalahan pemahaman penyidik dan JPU tersebut malah membuktikan bahwa bukan dia yang harusnya jadi terdakwa terorisme."Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.
Dalam akhir pleidoi Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.
Munarman menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan bahwa dirinya melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," ujarnya.
Menurut Munarman kesalahan pemahaman penyidik dan JPU tersebut malah membuktikan bahwa bukan dia yang harusnya jadi terdakwa terorisme."Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.
Dalam akhir pleidoi Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.
(hab)
Lihat Juga :