Pledoi Berjudul Topi Abu Nawas, Munarman: Logika Penyidik dan JPU seperti Teroris
Senin, 21 Maret 2022 - 17:00 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 453 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Pledoi yang ditulis Munarman itu diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang menegaskan tidak pernah memengaruhi orang melakukan tindak pidana terorisme.
"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).
Munarman menuturkan, dari sidang perdana beragendakan dakwaan hingga kini tidak ada massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.
Tak hanya itu, fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, dalam acara seminar di Medan pada 5 April 2015 saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan ihwal keterlibatan menggerakkan massa untuk melakukan terorisme maupun baiat khilafah.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang menegaskan tidak pernah memengaruhi orang melakukan tindak pidana terorisme.
"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).
Munarman menuturkan, dari sidang perdana beragendakan dakwaan hingga kini tidak ada massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.
Tak hanya itu, fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, dalam acara seminar di Medan pada 5 April 2015 saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan ihwal keterlibatan menggerakkan massa untuk melakukan terorisme maupun baiat khilafah.
Lihat Juga :