Pledoi Berjudul Topi Abu Nawas, Munarman: Logika Penyidik dan JPU seperti Teroris

Senin, 21 Maret 2022 - 17:00 WIB
loading...
Pledoi Berjudul Topi...
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 453 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Pledoi yang ditulis Munarman itu diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang menegaskan tidak pernah memengaruhi orang melakukan tindak pidana terorisme.

"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).

Munarman menuturkan, dari sidang perdana beragendakan dakwaan hingga kini tidak ada massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.

Tak hanya itu, fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, dalam acara seminar di Medan pada 5 April 2015 saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan ihwal keterlibatan menggerakkan massa untuk melakukan terorisme maupun baiat khilafah.

"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," tuturnya. Baca: Bacakan Pledoi, Munarman: Tuduhan Jaksa Dalam Dakwaan Tidak Terbukti

Munarman menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan bahwa dirinya melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke Majelis Hakim.

"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," ujarnya.

Menurut Munarman kesalahan pemahaman penyidik dan JPU tersebut malah membuktikan bahwa bukan dia yang harusnya jadi terdakwa terorisme."Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.

Dalam akhir pleidoi Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Rekomendasi
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved