6 Pelaku Spesialis Curanmor Tak Berkutik Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Cimahi

Senin, 21 Maret 2022 - 16:18 WIB
loading...
6 Pelaku Spesialis Curanmor Tak Berkutik Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat memintai keterangan komplotan pelaku spesialis curanmor yang berhasil diringkus usai beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan empat. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah tempat setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh anggota.

Total ada enam anggota komplotan ini yang diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya. Mereka adalah Rudi Salam (42); Febri Aryana (30); Dede Bagja Sulaeman (25); Anton Supatra (29) semuanya warga Garut, lalu Wawan Nurdawan (42) warga Ciamis; dan Firman Septian (20) warga Cimahi. Sementara motor yang diamankan ada enam dan satu mobil pick up.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Dibekuk Polisi

"Para pelaku ini spesialis curanmor yang jika melihat hasil kejahatannya sudah beroperasi sejak lama. Mereka ada yang ditangkap di Garut, Cimahi, dan beberapa tempat lainnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Senin (21/3/2022).

Imron mengungkapkan, dalam melakukan aksinya para tersangka berbagi peran. Sementara kendaraan yang diincar adalah yang terparkir di tempat sepi atau yang tidak dikunci. Namun mereka juga tidak jarang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

Seperti saat mengambil mobil pick up Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi D 8653 EM dari sebuah garasi toko bahan bangunan. Yakni dengan cara merusak kunci gembok garasi dengan obeng, lalu membawa kabur mobil dengan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.

Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di Kota Cimahi, yakni di Jalan Raya Rancabentang, RT 6/14, Cibeureum, Cimahi Selatan tanggal 3 Maret 2022. Kemudian di Kedai Kopi Jalan HMS Mintareja, Baros, tanggal 12 Maret 2022, dan garasi toko bangunan Sadarmanah, Kelurahan Leuwigajah, tanggal 8 Maret 2022.

"Pelaku ada yang merupakan residivis yang sudah berkali-kali melakukan aksinya di wilayah Bandung Raya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," sebutnya.

Salah seorang pelaku Rudi Salam yang merupakan otak dari komplotan ini mengaku, menjadikan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi sebagai sasaran utama. "Kalau motor curian biasa di jual ke Garut, harganya sekitar Rp3 juta sampai Rp3,6 juta. Uang hasil penjualan dibagi-bagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata pria asal Madura ini.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4306 seconds (0.1#10.140)