Pemkot Makassar Didesak Cabut SK Pj RT/RW dan Gelar Pemilihan

Senin, 21 Maret 2022 - 16:18 WIB
loading...
Pemkot Makassar Didesak...
Aliansi Masyarakat Makassar Peduli RT/RW mendatangi kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/3/2022). Mereka mendesak Pemkot Makassar mencabut SK Pj RT/RW dan menggelar Pemilu Raya. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar didesak untuk mencabut SK Pj RT/RW yang dinilai berpolemik, dan segera menggelar pemilihan untuk ketua RT/RW periode selanjutnya.

Pasalnya, kegaduhan terkait pengangkatan Pj terus terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Makassar Peduli RT/RW mendatangi kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/3/2022).



Tuntutan mereka masih tetap sama dengan yang sebelumnya, yakni menolak pemecatan 5.972 Ketua RT/RW, yang dilanjutkan dengan pemilihan Pj dengan jumlah yang sama. Selain itu, mereka juga menuntut agar Pemilu Raya segera dilaksanakan.

Aksi unjuk rasa sempat sempat diwarnai kericuhan lantaran massa yang memaksa masuk ke dalam gedung. Petugas keamanan pun mengizinkan beberapa orang perwakilan massa untuk masuk.

Namun, kericuhan terus berlanjut. Massa aksi kembali mengamuk di ruangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Beruntung, Satpol-PP berhasil menenangkan.

"Sangat tidak setuju adanya penunjukkan Pj Ketua RT/RW. Semua kalangan mengetahui bahwa Perwali ini cacat, pengangkatan Pj ini cacat," tegas Abdul Rahim eks ketua RT 06, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Rahim pun mendesak agar Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto, segera mencabut SK pengangkatan Pj Ketua RT/RW.

Dia menilai, Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang jadi dasar kebijakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2022.

"Harapan saya, cabut itu SK Pj, kembalikan semua Ketua RT/RW sebelumnya, lalu laksanakan pemilihan," imbuh Rahim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)