Buntut Tahanan Tewas, 4 Oknum Polisi Tersangka dan Kapolsek Dimutasi ke Polda Sumsel
Minggu, 20 Maret 2022 - 12:52 WIB
loading...
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat memberikan keterangan. SINDOnews/Era
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kasus tewasnya Hermanto (41) tahanan Polsek Lubuklinggau Utara memasuki babak baru. Setelah 4 oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka , Kapolsek Lubuklinggau Utara dimutasikan ke Polda Sumsel.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 4 oknum Polisi dalam kasus tewasnya Hermanto sebagai tersangka pidana umum dari 7 anggota yang menjalani pemeriksaan, termasuk Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Dijelaskan Harissandi, semua anggota yang terlibat sudah dinonaktifkan dari jabatannya, termasuk Kapolseknya sudah kita mutasikan dan ditarik ke Polda dalam rangka evaluasi jabatan.
“Empat anggota Polsek sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan Kapolsek juga sudah dimutasikan ke Polda Sumsel,” kata Harissandi.
Dan untuk berkas kita percepat untuk tahap satu yang pidana, sedangkan untuk kode etik anggota masih menunggu saran pendapat ke Bidkum Polda Sumsel.
“Pokonya saya usahakan dalam waktu 2 minggu kita tahap 1, dan saat ini anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di sel umum,” jelasnya.
Ditanya terkait kedatangan tim KontraS ke Lubuklinggau, Harissandi menyampaikan bahwa pihaknya sangat merespon baik, hanya apa yang disampaikan KontraS tentang keluarganya tidak dikasih tahu, sejauh mana perkembangan kasus kita.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 4 oknum Polisi dalam kasus tewasnya Hermanto sebagai tersangka pidana umum dari 7 anggota yang menjalani pemeriksaan, termasuk Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Dijelaskan Harissandi, semua anggota yang terlibat sudah dinonaktifkan dari jabatannya, termasuk Kapolseknya sudah kita mutasikan dan ditarik ke Polda dalam rangka evaluasi jabatan.
“Empat anggota Polsek sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan Kapolsek juga sudah dimutasikan ke Polda Sumsel,” kata Harissandi.
Dan untuk berkas kita percepat untuk tahap satu yang pidana, sedangkan untuk kode etik anggota masih menunggu saran pendapat ke Bidkum Polda Sumsel.
“Pokonya saya usahakan dalam waktu 2 minggu kita tahap 1, dan saat ini anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di sel umum,” jelasnya.
Ditanya terkait kedatangan tim KontraS ke Lubuklinggau, Harissandi menyampaikan bahwa pihaknya sangat merespon baik, hanya apa yang disampaikan KontraS tentang keluarganya tidak dikasih tahu, sejauh mana perkembangan kasus kita.
Lihat Juga :