Alumni Al-Azhar Mesir di Indonesia Sepakati 7 Rekomendasi
Sabtu, 19 Maret 2022 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
a. Menjamin ketersediaan pangan, terutama bahan-bahan kebutuhan pokok. Dalam fiqih Islam, kebijakan pemerintah harus berpihak kepada kepentingan dan kamaslahatan umum (tasharrufu al-râ`i/al-imâm `alâ al-ra`iyyah manûthun bil mashlahah).
Rasulullah Saw dan para sahabatnya memberi keteladanan dalam mengendalikan harga dengan melakukan pengawasan pasar secara langsung dan menegur keras orang yang melakukan praktif ekonomi manipulatif (laysa minna man ghassyanâ).
b. Bertindak tegas terhadap para pelaku praktik ekonomi yang memonopoli dengan cara menimbun barang dan menjualnya dengan harga tinggi di saat masyarakat sedang membutuhkan. Dalam fikih Islam ini dikategorikan sebagai ihtikâr yang hukumnya haram.
Para ulama fiqih dari seluruh mazhab bersepakat haram hukumnya menimbun dan memonopoli barang karena membuat orang banyak susah dan menderita. Di situ ada unsur merugikan dan menzalimi orang lain, sehingga masuk kategori harta yang diperoleh secara batil. Rasulullah bersabda, “Pelaku praktik monopoli (dalam ekonomi) adalah pendosa”.
6. Demi menyukseskan presidensi Indonesia dalam forum G20, para peserta Multaqa Nasional mendukung penuh Pemerintah Indonesia. Sehubungan dengan itu, sesuai dengan nilai-nilai wasathiyah Islam, para alumni Al-Azhar berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat memastikan terwujudnya prinsip keseimbangan, keadilan, kemaslahatan dan keberlanjutan dalam program-program pembangunan.
Muchlis menyatakan, tujuh rekomendasi Multaqa Nasional tersebut merupakan rumusan dari sekitar 350 alumni yang hadir dalam event nasional tersebut. Selain itu, rekomendasi itu juga hasil diskusi dengan para pakar dari berbagai bidang keilmuan, antara lain TGB M Zainul Majdi, (Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar Cabang Indonesia.
Selanjutnya Wakil Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia), Ibrahim al-Hud Hud (mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir), Erick Tohir (Meneg BUMN), Hery Gunardi (Dirut Bank Syariah Indonesia), Irwan Trinugroho (Pakar Bidang Green Economics dari UNS), Yuli Yasin (Badan Wakaf Indonesia) dan Masnun Tahir (Rektor Universitas Islam Negeri Mataram).
Rasulullah Saw dan para sahabatnya memberi keteladanan dalam mengendalikan harga dengan melakukan pengawasan pasar secara langsung dan menegur keras orang yang melakukan praktif ekonomi manipulatif (laysa minna man ghassyanâ).
b. Bertindak tegas terhadap para pelaku praktik ekonomi yang memonopoli dengan cara menimbun barang dan menjualnya dengan harga tinggi di saat masyarakat sedang membutuhkan. Dalam fikih Islam ini dikategorikan sebagai ihtikâr yang hukumnya haram.
Para ulama fiqih dari seluruh mazhab bersepakat haram hukumnya menimbun dan memonopoli barang karena membuat orang banyak susah dan menderita. Di situ ada unsur merugikan dan menzalimi orang lain, sehingga masuk kategori harta yang diperoleh secara batil. Rasulullah bersabda, “Pelaku praktik monopoli (dalam ekonomi) adalah pendosa”.
6. Demi menyukseskan presidensi Indonesia dalam forum G20, para peserta Multaqa Nasional mendukung penuh Pemerintah Indonesia. Sehubungan dengan itu, sesuai dengan nilai-nilai wasathiyah Islam, para alumni Al-Azhar berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat memastikan terwujudnya prinsip keseimbangan, keadilan, kemaslahatan dan keberlanjutan dalam program-program pembangunan.
Muchlis menyatakan, tujuh rekomendasi Multaqa Nasional tersebut merupakan rumusan dari sekitar 350 alumni yang hadir dalam event nasional tersebut. Selain itu, rekomendasi itu juga hasil diskusi dengan para pakar dari berbagai bidang keilmuan, antara lain TGB M Zainul Majdi, (Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar Cabang Indonesia.
Selanjutnya Wakil Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia), Ibrahim al-Hud Hud (mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir), Erick Tohir (Meneg BUMN), Hery Gunardi (Dirut Bank Syariah Indonesia), Irwan Trinugroho (Pakar Bidang Green Economics dari UNS), Yuli Yasin (Badan Wakaf Indonesia) dan Masnun Tahir (Rektor Universitas Islam Negeri Mataram).
(shf)
Lihat Juga :