Baru 16 Pemerintah Daerah di Sulsel Setor LKPD ke BPK
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
"Ada pelampauan kewenangan, aturan, dan anggaran," katanya.
Atas dasar itulah, Pemkot Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas lainnya berhasil menyusun dan meningkatkan kepatuhan sehingga WTP optimis akan kembali diraih.
Hasil LKPD Makassar akan dilihat dua bulan ke depan sesuai batas waktu pemeriksaan oleh BPK RI. "Nanti dilihat opininya. Catatan-catatan dari tahun sebelumnya harus dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Gantikan Wahyu Priyono, Paula Henry Resmi Nahkodai BPK Sulsel
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan menuturkan, ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan oleh pihaknya menyusul keinginan untuk meraih WTP.
Di antaranya administrasi pengelolaan keuangan, aset, dan anggaran yang ada di Dinas Pendidikan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Ada beberapa yang sudah kami benahi di pemeriksaan awal. Mudah-mudahan di pemeriksaan rincian juga bisa kami selesaikan," jelas Dakhlan.
Atas dasar itulah, Pemkot Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas lainnya berhasil menyusun dan meningkatkan kepatuhan sehingga WTP optimis akan kembali diraih.
Hasil LKPD Makassar akan dilihat dua bulan ke depan sesuai batas waktu pemeriksaan oleh BPK RI. "Nanti dilihat opininya. Catatan-catatan dari tahun sebelumnya harus dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Gantikan Wahyu Priyono, Paula Henry Resmi Nahkodai BPK Sulsel
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan menuturkan, ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan oleh pihaknya menyusul keinginan untuk meraih WTP.
Di antaranya administrasi pengelolaan keuangan, aset, dan anggaran yang ada di Dinas Pendidikan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Ada beberapa yang sudah kami benahi di pemeriksaan awal. Mudah-mudahan di pemeriksaan rincian juga bisa kami selesaikan," jelas Dakhlan.
(tri)
Lihat Juga :