Korupsi BOP, 9 Relawan Anggota DPR-RI Langsung Ditahan Usai Diperiksa Marathon

Jum'at, 18 Maret 2022 - 02:21 WIB
loading...
Korupsi BOP, 9 Relawan...
9 relawan anggota DPR-RI yang ditetapkan tersangka korupsi dana BOP digiring ke mobil tahanan usai diperiksa marathon, Kamis malam (17/3/2022). Foto: iNewsTV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan langsung menjebloskan 9 relawan anggota DPR-RI ke penjara , usai diperiksa marathon, Kamis malam (17/3/2022).

Mereka diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk COVID-19 dari Kemenag RI, hingga Negara mengalami kerugian miliaran rupiah.


Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag RI.



Dari pantauan, satu persatu para tersangka dikeluarkan dari ruangan penyelidikan untuk diangkut mobil tahanan dan dibawa ke lapas bangil kabupaten setempat.

Ironisnya, 1 dari 9 relawan anggota aktif berinisial AS DPR-RI asal Kabupaten Pasuruan mencolek salah satu awak media saat digelandang ke mobil tahanan.


Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy sandra mengungkapkan, 9 tersangka tersebut mulai relawan hingga tenaga ahli anggota DPR-RI.

“Mereka relawan DPR-RI 7 diantaranya ditahan di lapas kabupaten, sementara dua lainnya sebelumnya ditahan relawan bu kota,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menyebutkan, para tersangka memiliki peran berbeda seperti membuatkan SPJ bantuan dari kemenag selanjutnya melakukan pemotongan mulai dari Rp1 juta - 10 juta setiap lembaga pendidikan religius di wilayah Kabupaten Pasuruan.


“Para tersangka membuat negara mengalami kerugian Rp3, 1 miliaran lebih,” katanya.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 ahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)