PT KCN Dipanggil Dinas LH DKI Terkait Sanksi Pencemaran Lingkungan di Marunda
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:49 WIB
loading...
DLH DKI memberikan sanksi kepada PT KCN terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari pengolahan batu bara yang terdampak di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara ( KCN ) terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari pengolahan batu bara yang terdampak di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sebelumnya, warga Marunda mengeluhkan pencemaran udara dari pengolahan batu bara PT KCN.
Dalam pemberian sanksi ini, Dinas LH langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Untuk menyampaikan terkait pemberian sanksi terhadap mereka. Baca juga: Keluhkan Debu Batubara dari Kawasan Berikat Nusantara Warga Sambangi KSOP Marunda
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dalam pemanggilan hari ini, PT KCN cenderung menjalankan sanksi tersebut.
"Itu kewajibannya, dan alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Dalam pemberian sanksi ini, Dinas LH langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Untuk menyampaikan terkait pemberian sanksi terhadap mereka. Baca juga: Keluhkan Debu Batubara dari Kawasan Berikat Nusantara Warga Sambangi KSOP Marunda
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dalam pemanggilan hari ini, PT KCN cenderung menjalankan sanksi tersebut.
"Itu kewajibannya, dan alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Lihat Juga :