PT KCN Dipanggil Dinas LH DKI Terkait Sanksi Pencemaran Lingkungan di Marunda
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.
Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.
"Sebenarnya sanksi itu, saya sampaikan terima kasih dari kami pihak KCN. Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," ucap Hartono.
Dikatakan Hartono, KCN akan menjalankan sanksi yang diberikan pemerintah sesuai batas waktu yang ditentukan dan akan membantu menyampaikan ke masyarakat terkait sanksi yang diberikan.
"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kita akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan ada menyampaikan ke sana, ke masyarakat bahwa kita sudah menerima sanksi dan kita sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," tuturnya.
Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.
"Sebenarnya sanksi itu, saya sampaikan terima kasih dari kami pihak KCN. Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," ucap Hartono.
Dikatakan Hartono, KCN akan menjalankan sanksi yang diberikan pemerintah sesuai batas waktu yang ditentukan dan akan membantu menyampaikan ke masyarakat terkait sanksi yang diberikan.
"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kita akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan ada menyampaikan ke sana, ke masyarakat bahwa kita sudah menerima sanksi dan kita sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," tuturnya.
Lihat Juga :