Tersangka Bungkam, Polisi Sulit Ungkap Motif Pembunuhan 2 Bocah di Lutra
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Syamsul menerangkan, Ahmad Basri ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun.
"Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya belum lama ini.
Diketahui NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Keduanya diduga dibunuh secara sadis oleh tersangka pada Minggu 14 Juni lalu.
Baca juga: Pria di Masamba Tebas Keponakan dengan Parang Hingga Tewas
Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini yang Jumardin masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Lutra.
"Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya belum lama ini.
Diketahui NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Keduanya diduga dibunuh secara sadis oleh tersangka pada Minggu 14 Juni lalu.
Baca juga: Pria di Masamba Tebas Keponakan dengan Parang Hingga Tewas
Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini yang Jumardin masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Lutra.
(luq)
Lihat Juga :