Tersangka Bungkam, Polisi Sulit Ungkap Motif Pembunuhan 2 Bocah di Lutra
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) masih berupaya mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan dua bocah perempuan berusia lima tahun berinisial NH dan SN di Dusun Lembang, Desa Sumiling, Kecamatan Masamba, Kabupaten Lutra.
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal mengatakan, tersangka pembunuhan NH dan SN, Ahmad Basri (30) yang diketahui masih punya hubungan kekerabatan dengan korban, enggan berbicara alias bungkam. Pria itu juga disebutkan Syamsul, pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi , Kota Makassar, tahun 2013 silam.
"Untuk motif belum diperoleh karena tersangka belum mau ngomong. Yang bersangkutan hanya katakan karena ada bisikan makhluk halus tapi keterangan itu belum kita masukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Syamsul kepada SINDOnews, Selasa (16/6/2020) melalui pesan WhatsApp.
Saat ini lanjut Syamsul, pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi lain, termasuk keluarga korban dan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, sekarang masih di ruang tahanan sementara mapolres. Sambil kita dalami keterangan saksi-saksi lain," ucapnya.
Syamsul menerangkan, Ahmad Basri ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun.
"Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya belum lama ini.
Diketahui NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Keduanya diduga dibunuh secara sadis oleh tersangka pada Minggu 14 Juni lalu.
Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini yang Jumardin masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Lutra.
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal mengatakan, tersangka pembunuhan NH dan SN, Ahmad Basri (30) yang diketahui masih punya hubungan kekerabatan dengan korban, enggan berbicara alias bungkam. Pria itu juga disebutkan Syamsul, pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi , Kota Makassar, tahun 2013 silam.
"Untuk motif belum diperoleh karena tersangka belum mau ngomong. Yang bersangkutan hanya katakan karena ada bisikan makhluk halus tapi keterangan itu belum kita masukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Syamsul kepada SINDOnews, Selasa (16/6/2020) melalui pesan WhatsApp.
Saat ini lanjut Syamsul, pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi lain, termasuk keluarga korban dan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, sekarang masih di ruang tahanan sementara mapolres. Sambil kita dalami keterangan saksi-saksi lain," ucapnya.
Syamsul menerangkan, Ahmad Basri ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun.
"Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya belum lama ini.
Diketahui NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Keduanya diduga dibunuh secara sadis oleh tersangka pada Minggu 14 Juni lalu.
Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini yang Jumardin masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Lutra.
(luq)