Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu via Perairan Bengkalis
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Petugas yang di perairan melakukan koordinasi dengan tim darat. Petugas darat melakukan pengintaian terhadap awak speedboat tersebut yang diketahui sudah di darat.
Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo
"Tim I melakukan penyergapan tiga pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau. Hasil interogasi dari keduanya, mengaku menyimpan empat buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yg baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tidak jauh dari TKP penangkapan," tukasnya.
Petugas pun melakukan pemeriksaan di lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan empat ransel tersebut dan berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo
"Tim I melakukan penyergapan tiga pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau. Hasil interogasi dari keduanya, mengaku menyimpan empat buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yg baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tidak jauh dari TKP penangkapan," tukasnya.
Petugas pun melakukan pemeriksaan di lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan empat ransel tersebut dan berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
(shf)
Lihat Juga :