Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu via Perairan Bengkalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:21 WIB
loading...
Polda Riau Gagalkan...
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai serta Polres Bengkalis menangkap dua warga Bengkalis berinisial MAR dan WIY Mul beserta sabu 56 Kg. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Dua warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR dan WIY Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai serta Polres Bengkalis. Keduanya terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti yang disita sabu 56 Kg.

"Para tersangka diamankan di Jalan Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal Rabu (16/3/2022) di Mapolda Riau.

Baca juga: Begini Modus Penyelundupan Sabu di Bandara Soekarno Hatta

Dia menjelaskan penangkapan itu berawal saat aparat mendapat informasi kalau ada peredaran narkoba di tepi pantai di daerah Bantan, Bengkalis. Atas dasar itu pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

Kemudian dilakukan pengintaian yang dilakukan pihak Bea Cukai, Polda Riau dan Polres Bengkalis yakni di sepanjang daratan Pantai Bantan, Perairan Muntai dan Perairan Sungai Pakning.

Petugas melihat sebuah speedboat yang mencurigakan yang mengarah masuk ke Pantai Bantan. Petugas mencoba mengejar namun dibatalkan karena kondisi air lagi surut.

Petugas yang di perairan melakukan koordinasi dengan tim darat. Petugas darat melakukan pengintaian terhadap awak speedboat tersebut yang diketahui sudah di darat.

Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo

"Tim I melakukan penyergapan tiga pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau. Hasil interogasi dari keduanya, mengaku menyimpan empat buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yg baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tidak jauh dari TKP penangkapan," tukasnya.



Petugas pun melakukan pemeriksaan di lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan empat ransel tersebut dan berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved