Rapid Test Massal di Kotawaringin Barat, 1 PKL Pasar Reaktif

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:20 WIB
loading...
Rapid Test Massal di Kotawaringin Barat, 1 PKL Pasar Reaktif
Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Barat, Kalteng menggelar rapid test massal di kantor Kecamatan Kumai. Hasilnya, seorang PKL papsar reaktif. Foto/SINDOnews/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menggelar rapid test massal di aula kantor Kecamatan Kumai, Selasa (16/6/2020). Langkah ini sebagai upaya pencegahan penularan Corona di kabupaten berjuluk Marunting Batu Aji itu.

“Jumlah peseta rapid test massal di Kumai sebanyak 173 orang. Rinciannya 54 pedagang pasar, 69 PKL sekitar pasar, 25 gugus tugas/relawan, 25 pelajar dan mahasiswi serta santri). Reaktif sebanyak 1 orang, yakni pedagang kaki lima (PKL) yang berada di luar pasar,” ujar juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Barat , Achmad Rois, Selasa sore (16/6/2020). (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)

Seorang pedagang yang reaktif selanjutnya akan dijadwalkan mengikuti pengambilan sampel swab di Labkesda Kotawaringin Barat dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Barat, Muhammad Yadi menjelaskan, pedagang di Pasar Cempaka Kumai mengikuti kegiatan tersebut. (Baca juga: 1 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Gondangdia Ditutup Sementara)

"Ini sesuai edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 yang menjelaskan setiap pedagang di pasar wajib memiliki surat keterangan bukti bebas COVID-19. Di antaranya dengan hasil rapid test," jelasnya. Pelaksanaan rapid test massal ini menyasar pedagang yang masih belum mengikuti rapid test massal beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Muhammad Yadi mengharapkan para pedagang bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti rapid test massal gratis. "Karena persyaratan untuk berdagang di pasar tersebut sudah ada ketentuannya. Jadi bila ada oknum pedagang yang sengaja menghindari rapid test, maka dia tetap diminta menunjukkan surat keterangan tersebut dengan cara rapid test secara mandiri di klinik atau rumah sakit. Tentunya itu dengan biaya sendiri," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)