4 KA di Purwakarta Beroperasi, PT KAI Terapkan Persyaratan Ketat
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
"Begitu juga dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan enggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka penumpang KA kokal tidak diperkenankan naik kereta api,"ungkap dia, Senin (15/6/2020).
Ditambah aturan lainnya, seperti calon penumpang Harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
Selain Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler. "Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," terangnya.
Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
Ditambah aturan lainnya, seperti calon penumpang Harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
Selain Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler. "Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," terangnya.
Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
(nag)
Lihat Juga :