Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:23 WIB
loading...
Penghapusan Denda PBB...
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Penghapusan denda 100 persen wajib pajak bagi warga Kota Tangerang yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB-P2 ) tahun 2021 diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-29 Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, selain dalam rangka HUT Kota Tangerang, penghapusan denda ini bertujuan meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkot Tangerang Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif

"Mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Selasa (15/3/2022).
Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret


Dia mengajak para wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Terlebih, penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dalam waktu terbatas.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan program ini awalnya dimulai 10 Februari hingga 15 Maret. Namun, diperpanjang hingga 25 Maret 2022. "Program yang dimulai sejak 10 Februari hingga 15 Maret mendatang dalam rangka memperingati HUT ke-29 Kota Tangerang diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Semoga dapat meringankan beban masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang-Bulog Kolaborasikan Operasi Pasar dan Vaksinasi Covid-19
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
5 Kota Mati di Dunia,...
5 Kota Mati di Dunia, Akibat Perang hingga Bencana Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved