Nyambi Dagang Narkoba, Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
"Saat kami geledah, berhasil ditemukan sabu yang dibungkus dua plastik bening ukuran kecil, di dalam tas warna cokelat yang berada dalam kotak rokok yang dilapisi kertas timah rokok, dari keterangan pelaku ganja dan sabu akan dikirim ke kawasan Tempilang,” ujar Astrian Tomi.
Baca juga: Kisah Kanit Buser Tim Naga yang Beri Uang ke Penadah HP Curian Agar Beli Ponsel di Gerai Resmi
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja seberat 189.52 gram dan sabu 0.61 gram, handphone, tas dan barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Kisah Kanit Buser Tim Naga yang Beri Uang ke Penadah HP Curian Agar Beli Ponsel di Gerai Resmi
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja seberat 189.52 gram dan sabu 0.61 gram, handphone, tas dan barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(nic)
Lihat Juga :