Nyambi Dagang Narkoba, Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:48 WIB
loading...
Nyambi Dagang Narkoba,...
Polisi saat menggeledah kost tempat mahasiswa menyimpan narkoba yang siap edar. Foto: MPI/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial RSN (21) di Pangkalpinang , ditangkap polisi lantaran ikut mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Polisi bahkan mengamankan ratusan gram nakroba.

Pelaku ditangkap Tim Kalong Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang, di sebuah ruko di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (15/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi nakroba. Mendapat info tersebut, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.



"Kami berhasil menangkap pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan ganja yang dibungkus sobekan kertas koran sebanyak enam bungkus kecil dan ganja lainnya juga dibungkus di dalam gulungan kertas koran yang di lapisi lakban warna kuning sebanyak satu bungkus besar," katanya.



Saat diinterogasi, pelaku mengakui beberapa narkoba lainnya disimpan di dalam rumah kontrakan yang dihuni pelaku di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka.

"Saat kami geledah, berhasil ditemukan sabu yang dibungkus dua plastik bening ukuran kecil, di dalam tas warna cokelat yang berada dalam kotak rokok yang dilapisi kertas timah rokok, dari keterangan pelaku ganja dan sabu akan dikirim ke kawasan Tempilang,” ujar Astrian Tomi.



Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja seberat 189.52 gram dan sabu 0.61 gram, handphone, tas dan barang bukti lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)