Gara-gara Ngebut di Gang, Pemotor di Cimahi Babak Belur Dikeroyok Warga
Selasa, 15 Maret 2022 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Buron 11 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap di Jakarta
"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis wajah," sebutnya.
Disinggung pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Imron menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis wajah," sebutnya.
Disinggung pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Imron menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :