Parah, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Setoran Ongkos Naik Haji Rp1,23 Miliar
Selasa, 15 Maret 2022 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti formulir data nasabah, bukti penerimaan setoran, dan audit bank senilai Rp1,23 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :