Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi: Ada Unsur Kelalaian
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, kedua pengendara moge kini disangkakan Pasal Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. "Hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya.
Diketahui, Hasan dan Husen ditabrak Harley Davidson yang dikendarai dua pengendara moge itu di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Dua bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar itu mengalami luka cukup parah hingga tewas di tempat.
Hasan ditabrak ditabrak Harley Davidson bernomor polisi B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wandri, warga Jalan Gadobangkong RT 3 RW 1 Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sedangkan adiknya, Husen tewas dihantam motor Harley Davidson bernomor polisi D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra, warga Jalan Gunung Batu Batu RT 2 RW 11 Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Diketahui, Hasan dan Husen ditabrak Harley Davidson yang dikendarai dua pengendara moge itu di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Dua bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar itu mengalami luka cukup parah hingga tewas di tempat.
Hasan ditabrak ditabrak Harley Davidson bernomor polisi B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wandri, warga Jalan Gadobangkong RT 3 RW 1 Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sedangkan adiknya, Husen tewas dihantam motor Harley Davidson bernomor polisi D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra, warga Jalan Gunung Batu Batu RT 2 RW 11 Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
(msd)
Lihat Juga :