Buronan FBI Ditangkap dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Polisi kemudian menangkap Medlin pada 15 Juni 2020 di kediamannya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diintrogasi lebih jauh. Ketika diintrogasi, Medlin ternyata buronan dari FBI dalam kasus penipuan investasi bitcoin.
"Kita koordinasi dengan Hubinter dan kita cek langsung ternyata memang buronan FBI. Dari red notice Interpol yang kita temukan sejak 2016 dia buronan FBI dan pada tanggal 10 November 2019 dia tercatat tersangka," tegasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan juta rupiah dan uang dolar. Polisi masih menyelidiki kasus persetubuhan itu dan mengembangkan kasus lain berkoordinasi dengan FBI. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35/2014. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kita koordinasi dengan Hubinter dan kita cek langsung ternyata memang buronan FBI. Dari red notice Interpol yang kita temukan sejak 2016 dia buronan FBI dan pada tanggal 10 November 2019 dia tercatat tersangka," tegasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan juta rupiah dan uang dolar. Polisi masih menyelidiki kasus persetubuhan itu dan mengembangkan kasus lain berkoordinasi dengan FBI. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35/2014. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :