Pengamat Teknologi Informasi Soroti Konsep Metaverse Pemkot Makassar

Senin, 14 Maret 2022 - 20:36 WIB
loading...
Pengamat Teknologi Informasi...
Pengamat Teknologi Informasi (IT) Universitas Hasanuddin, Indrabayu, menyoroti konsep Makassar Metaverse atau Makaverse. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (14/3/2022).

Dalam rakorsus tersebut, Pemkot Makassar mengusung konsep Makassar Metaverse atau Makaverse. Hal ini pun langsung mendapat sorotan dari Pengamat Teknologi Informasi (IT) Universitas Hasanuddin, Indrabayu.

Dia mengaku cukup terkejut dengan konsep yang diusung oleh Pemkot Makassar . Menurutnya, konsep metaverse tak bisa serta merta langsung diterapkan begitu saja. Sebab, perlu persiapan dan pemahaman terkait apa itu metaverse.



Paling tidak, ia menyebut perlu menanyakan langsung kepada ahlinya, baik akademisi, pengusaha, masyarakat, atau elemen lain yang memang menguasai hal itu.

"Saya cuma mau biang pahami dulu metaverse itu apa. Sebelum melaunching kebijakan, tanyakan dulu kepada ahlinya," ucap dia.

Indrabayu menjelaskan, metaverse adalah perpanjangan ekstensi dari wujud manusia ke dalam dunia digital.

"Makanya di metaverse apapun keadaan di dunia fisik, maka metaverse juga kurang lebih seperti itu. Kalau miskin di dunia, nyata miskin juga di dunia virtual, karena kan pakai crypto," paparnya.

Sekretaris Departemen Teknik Informatika Unhas ini mengatakan, menyusun konsep metaverse itu tidak gampang. Selain mengerti definisinya, kesiapan stakeholder terkait dan masyarakat juga harus dipastikan.

Jangan sampai, kata dia, Pemkot terlanjur melaunching Makaverse sementara orang-orangnya tak siap, ini justru akan menjadi bumerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2627 seconds (0.1#10.140)