Peran EH dalam Kasus RS Batua Dinilai Masih Kabur

Senin, 14 Maret 2022 - 18:24 WIB
loading...
Peran EH dalam Kasus RS Batua Dinilai Masih Kabur
Penasihat hukum terdakwa Erwin Hatta, Machbub, saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Makassar, belum lama ini. Foto Istimewa
A A A
MAKASSAR - Belasan saksi telah dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua tahap I Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dari keterangan belasan saksi dan fakta persidangan yang diperhadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari terdakwa Erwin Hatta (EH) secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

“Sejauh ini saksi-saksi bahkan mengaku tidak mengenal Pak Erwin Hatta secara pribadi maupun secara profesional,” terang Machbub, penasehat hukum Andi Erwin Hatta, Senin (14/3/2022).



Pada pemeriksaan saksi dari klaster Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa di antaranya yang hadir seperti Sekretaris Dinas Kesehatan Makassar dr Irma Haddade. Kendati menyebutkan ada kode-kode untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan RS Batua tahap I, tapi Irma Haddade menegaskan kalau kode itu berasal dari terdakwa dr Sri Rahmayani Malik yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan EH.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan RS Batua sempat diulang sebelum akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.

“Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua , tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Pak Erwin Hatta,” tegas Machbub.

Terkait dengan keterangan saksi untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti Stanislus Doweng Kwen yang kemudian oleh JPU disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, tapi dalam fakta sidang juga terungkap kalau posisi Stanislus Doweng Kwen selaku tenaga ahli dalam proses konsultasi pelaksanaan proyek dilakukan ke terdakwa Muhammad Khadafi Marikar selaku direktur PT Sultana Nugraha dan Andi Ilham Hatta selaku kuasa direktur.

“Keterangan saksi juga tidak ada yang menyebutkan kalau Pak Erwin Hatta ini terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan Puskesmas Batua tahap I ini,” terang Machbub.



Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)