Terpedaya Cinta Buta, Gadis Belia Jatuh ke Pelukan Duda
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang duda satu anak di Kabupaten Kotawaringjn Barat (Kobar), Kalteng tega mencabuli gadis belia sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
Modusnya dengan diiming-imingi akan dilamar. Korban berinisial FI (17) dicabuli duda TR (40) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Ulah bejat pelaku itu diketahui oleh keluarga korban yang merasa curiga saat FI bercerita bahwa TR yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya.
"Jadi setelah ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, mengaku bahwa pelaku mencabuli dirinya sejak duduk di bangku SMP hingga menginjak sekolah menengah atas (SMA) kelas 10. Tepatnya sejak Februari 2019 di rumah Korban yang berada di Kecamatan Arsel sampai dengan Juni 2020," jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat dikonfimasi MNC Media, Minggu (28/6/2020).
Duda dan sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut nekat melakukan hal tak senonoh kepada korban dengan mengeluarkan bujuk rayu akan melamar korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali," sambung Rendra. (Baca: Berdalih Saling Cinta, Jamser Tiduri Anak Tiri Berkali-kali).
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tandas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Modusnya dengan diiming-imingi akan dilamar. Korban berinisial FI (17) dicabuli duda TR (40) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Ulah bejat pelaku itu diketahui oleh keluarga korban yang merasa curiga saat FI bercerita bahwa TR yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya.
"Jadi setelah ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, mengaku bahwa pelaku mencabuli dirinya sejak duduk di bangku SMP hingga menginjak sekolah menengah atas (SMA) kelas 10. Tepatnya sejak Februari 2019 di rumah Korban yang berada di Kecamatan Arsel sampai dengan Juni 2020," jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat dikonfimasi MNC Media, Minggu (28/6/2020).
Duda dan sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut nekat melakukan hal tak senonoh kepada korban dengan mengeluarkan bujuk rayu akan melamar korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali," sambung Rendra. (Baca: Berdalih Saling Cinta, Jamser Tiduri Anak Tiri Berkali-kali).
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tandas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(nag)