Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat
Senin, 14 Maret 2022 - 16:22 WIB
loading...
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam acara tersebut, dia memastikan DPN PERADI di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui UU.
"Dengan tambahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah," kata Otto saat menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Karenanya, Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN PERADI. Karena ketentuan ini sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui.
"KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu," ujarnya.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sehingga advokat harus berada di dalam satu wadah tunggal atau dikenal single bar yakni DPN PERADI. Menurutnya, sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.
"Dengan tambahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah," kata Otto saat menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Karenanya, Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN PERADI. Karena ketentuan ini sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui.
"KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu," ujarnya.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sehingga advokat harus berada di dalam satu wadah tunggal atau dikenal single bar yakni DPN PERADI. Menurutnya, sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.
Lihat Juga :