Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai , Muh Saleh saat dikonfirmasi menjelaskan, kenaikan tarif retribusi sesuai klasifikasi dan telah di sosialisasikan sejak tahun lalu.
"Kenaikan retribusi ini tidak rata Rp4.000, tergantung dari klasifikasi, yang pertokoan dikenaan Rp4000, sementara lapak dan pedagang kaki 5 tetap Rp2000, intinya tergantung dari klasifikasi (tipe) dan ini sudah lama diusulkan dan disosialisasikan," jelasnya.
Diketahui, melalui surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Nomor 510/25.DPP ESDM/2022 ditanda tangani kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh.Saleh,
yang ditujukan kepada pedagang pasar di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No: 6 tahun 2021 tentang retribusi Pasar Grosir/Pertokoan perubahan kedua atas perda Kabupaten Sinjai No:14 tahun 2012 tentang retribusi pasar Grosir/Pertokoan di tetapkan nilai penagihan retribusi pasar Grosir/Pertokoan Rp20.000/bulan menjadi Rp4000 perhari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021.
"Kenaikan retribusi ini tidak rata Rp4.000, tergantung dari klasifikasi, yang pertokoan dikenaan Rp4000, sementara lapak dan pedagang kaki 5 tetap Rp2000, intinya tergantung dari klasifikasi (tipe) dan ini sudah lama diusulkan dan disosialisasikan," jelasnya.
Diketahui, melalui surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Nomor 510/25.DPP ESDM/2022 ditanda tangani kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh.Saleh,
yang ditujukan kepada pedagang pasar di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No: 6 tahun 2021 tentang retribusi Pasar Grosir/Pertokoan perubahan kedua atas perda Kabupaten Sinjai No:14 tahun 2012 tentang retribusi pasar Grosir/Pertokoan di tetapkan nilai penagihan retribusi pasar Grosir/Pertokoan Rp20.000/bulan menjadi Rp4000 perhari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021.
(agn)