KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan Liar di Stasiun Tanjung Priok – Ancol
Senin, 14 Maret 2022 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Pasal 181 ayat (1) tentang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
”Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” jelas Eva. Baca juga: Berada di Pinggir Rel, PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Kawasan Pasar Gaplok
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.”Kita juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan di jalur kereta api,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :