KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan Liar di Stasiun Tanjung Priok – Ancol

Senin, 14 Maret 2022 - 12:46 WIB
loading...
KAI Daop 1 Jakarta Bongkar...
PT KAI Daop 1 Jakarta bongkar 326 bangunan liar di area Stasiun Tangjung Priok- Stasiun Ancol. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan setempat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok - Stasiun Ancol.

Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan sebanyak ratusan bangli ditertibkan. Adapun bangli yang di tertibkan bangunan tidak permanen.”Sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kita kerahkan 150 personel,” kata Eva, Senin (14/3/2022). Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Petak Rel Nambo-Cibinong

Sebelumnya, kata dia, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.”Sebagian sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.

Kemudian, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 tentang masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 178 tentang setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya. Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Bersama, PT KAI Daop 1 Tutup 4 Perlintasan Liar



Kemudian, Pasal 181 ayat (1) tentang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

”Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” jelas Eva. Baca juga: Berada di Pinggir Rel, PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Kawasan Pasar Gaplok

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.”Kita juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan di jalur kereta api,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Masuk Ancol Gratis Masuk...
Masuk Ancol Gratis Masuk Mulai 8-19 Juni 2026, Catat Jam dan Syaratnya
Masjid Apung Ancol Segera...
Masjid Apung Ancol Segera Hadir, Ikon Wisata Religi Baru di Tengah Laut Jakarta
Rekomendasi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Jerman Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved