Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Maksimal 8 Pasang Sehari
Jum'at, 24 April 2020 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah. "Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin (calon pengantin) dalam satu hari," tuturnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April tapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. "Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," katanya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April tapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. "Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :